Jember,29 Desember 2010 - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, Muharto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu, dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Muharto.

"Eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok-pokok materi persidangan, sehingga harus dibuktikan dalam sidang," kata JPU Adek Sri Sumiarsih dalam persidangan.

Menurut dia, eksepsi yang disampaikan terdakwa yang menyatakan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam perkara perdata, namun tim jaksa tidak sependapat karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

"Suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara maka hal itu sudah masuk ranah hukum pidana korupsi karena dana yang digunakan untuk pembelian tanah gudang Bulog berasal dari uang negara," tuturnya menjelaskan.

Adek menegaskan, surat dakwaan jaksa sudah jelas dan tidak kabur karena dalam surat dakwaan tersebut sudah termuat dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Surat dakwaan yang kami buat sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.

Muharto didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil penyidikan Kejati Jatim, Muharto diduga melakukan "mark up" dalam pembelian tanah gudang Bulog Jember dan tindakan tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp2,2 miliar.