Senin, 27 Desember 2010

Masinis KA Logawa Diancam Lima Tahun Penjara

Madiun - Masinis kereta api (KA) ekonomi Logawa jurusan Purwokerto-Jember, Rohmadi (51) dan Asisten Masinisnya, Saidah (41), diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dakwaan yang diatur dalam pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman tersebut dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya dalam sisang perdana kasus kecelakaan KA ekonomi Logawa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin.

"Kedua terdakwa yakni masinis dan asisten masinis, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penunmpang," ujar JPU Suyadi, di persidangan.

Menurut JPU, berdasarkan proses penyidikan, kelalaian dalam tugas tersebut diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan. Dimana, KA Logawa itu saat berada di jalur Saradan melaju dengan kecepatan 73 kilometer per jam.

"Padahal, jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Akibatnya, kereta tiga gerbong terguling dan empat gerbong lainnya anjlok," kata Suyadi.

Saat itu, masisinis membawa 10 gerbong penumpang dan satu gerbong kereta makan dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 500 orang. Akibat peristiwa tersebut PT Kereta Api dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung lancar tersebut, terdakwa Masinis Rohmadi yang merupakan warga Perumnas Citra Indah No.9 Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan asisten masinis, Saidah, warga Dukuh Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terlihat tenang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Seusai sidang, kedua terdakwa langsung digiring petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Penyidikan dalam kasus ini, sebelumnya melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perkeretaapian, Tim Investigasi KNKT, dan kepolisian setempat.

Dalam berkas disebutkan, saksi yang dimintai keterangan sekitar sembilan orang dari internal petugas perkeretaapian. Di antaranya adalah dari awak KA Logawa seperti teknisi, kondektur, petugas Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), dan pekerja regu perbaikan jalan rel.

KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 29 Juni 2010.

Akibat peristiwa ini, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar