Senin, 27 Desember 2010

Tim Kerakyatan Somasi Pimpinan DPRD Jember

Jember - Tim kerakyatan pendukung Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas, melayangkan somasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Kuasa hukum tim kerakyatan, Didik Muzani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat somasi kepada pimpinan DPRD Jember melalui Sekretaris DPRD setempat, Bambang Hariono, di ruangannya.

"Surat somasi itu langsung diterima Sekwan karena empat pimpinan DPRD Jember tidak berada di tempat," tuturnya.

Pimpinan DPRD Jember diundang oleh Gubernur Jawa Timur di Surabaya terkait dengan rencana penunjukkan Penjabat Bupati Jember, dan empat orang pimpinan DPRD menandatangani surat pertimbangan penunjukkan Penjabat Bupati Jember tersebut.

Menurut Didik, isi somasi tersebut meminta empat orang pimpinan DPRD Jember menganulir kesepakatan pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo, terkait penunjukkan Penjabat Bupati Jember, Teddy Zarkasih.

"Penandantangan yang dilakukan empat orang pimpinan DPRD tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menyalahi aturan," tegasnya.

Sesuai dengan aturan, kata dia, pertimbangan penunjukkan Penjabat Bupati Jember harus disampaikan pimpinan kepada seluruh anggota DPRD setempat melalui rapat paripurna.

"Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pimpinan DPRD Jember untuk menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan tim kerakyatan," katanya, menjelaskan.

Ia menilai ada kejanggalan dalam surat pertimbangan persetujuan DPRD Jember terkait dengan surat keputusan (SK) penunjukkan Penjabat Bupati Jember.

"Kalau dicermati secara teliti, berita acara persetujuan pertimbangan DPRD itu tidak ada kepala surat Pemprov Jatim dan tanda tangan Gubernur Jawa Timur, seperti surat tidak resmi," katanya, menegaskan.

Apabila surat somasi tersebut diabaikan, lanjut dia, pihak kuasa hukum akan melakukan "class action" atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tim kerakyatan siap menempuh jalur hukum ke PTUN karena kesepakatan pimpinan DPRD Jember yang memberikan pertimbangan dinilai tidak prosedural," tuturnya, menambahkan.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar