Rabu, 22 Desember 2010

Ribuan Warga Wotgali Kepung Kantor Pengadilan Negri Lumajang

Lumajang,22 desember 2010-Dengan menaiki kondaraan roda empat mapun sepeda motor, ribuan warga kontra penambangan pasir miliki PT.Aneka Tambang (ANTAM) ini langung mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Polisi yang bersenjatakan lengkap berjaga-jaga takut terjadi aski anarkis warga ini.Meski dengan pengamanan ketat. ribuan warga yang awalnya ditolak masuk ke halam kantor pengadilan ini lansgung di persilahkan masuk kantor PN.
Dengan membawa belasan tumpeng,ribuan warga ini mengelar istigosah di depan kantor pengadilan.Bahkan sebagai bentuk penghormatan pada pengadilan negri lumajang,serta meminta pada majelis hakim menghakimi ke empat warganya dengan seadil-adilnya,mereka memberikan tumpeng pada ketua pengadilan.
Pasalnya,empat warganya yang duduk di kursi pesakitan ini telah diduga melakukan penganiyaan pada seorang werga benama dayat,saat melakukan aski penolakan penambangan pasir besi didesa wotgalih.yakni,hafid,samsuri,muhin dan fendik.
Namun justru bagi warga desa wotgali,ke empat warga yang telah menjadi tedakwa ini merupakan pahlawan di desanya. karena telah berani melakukan penolakan penambangan pasir besi.
Bahkan aksi ribuan warga ini,sempat diwarnai rasa haru pada saat kempat terdakawa turun dari mobil tahanan untuk menjalankan siding.
Meski pengadilan dikepung ribuan warga,persaidangan ke empat terdakwa ini berlansgung lancer.Walau hanya beberap warga yang diperbolehkan masuk ke ruang siding.Sedangkan lainnya melihat dari layar tv.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini,pengacara tedakwa, muhammad farid assidiki,menemukan kejanggalan keterangan saksi.Pasalnya,sidang yang dipimpin ketua majelis ane rusiana,saksi terlapor tampak plin plan,saat di susuaikan dalam keterangan dalam bap penyidik.
Atas dasar itu,pihak terdakwa menduga penetapan terdakwa menjadi pesakiatan ini ada unsur rekayasa.Apalagi alat bukti yang diberikan pelapor janggal.Mengapa tidak,bukti baju robek diberikan dua bulan setealh pemeriksaan pertama.ini pun alat bukti tak ada dalam berita acara.
(*Acahmad arif*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar