Rabu, 29 Desember 2010

Polres Jember Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo

Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap warga yang mengedarkan ratusan pil trihexyphenidyl atau biasa dikenal dengan pil koplo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Edy Sudarto, mengatakan pelaku yang mengedarkan ratusan pil koplo tersebut adalah M Abil (19), warga Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

"Penangkapan pelaku yang kini resmi berstatus sebagai tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga yang mengetahui sejumlah pemudah sedang mabuk berat akibat mengonsumsi pil koplo," tuturnya.

Menurut dia, polisi menangkap pelaku di rumahnya sedang bertransaksi dengan sejumlah pemuda yang hendak membeli pil koplo.

"Kami menelusuri keterangan yang disampaikan pembeli pil koplo yang sedang mabuk berat, sehingga polisi berhasil mendapatkan alamat tersangka pengedar pil koplo di Desa Serut," paparnya.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas berhasil menyita sebanyak 200 pil koplo dan mengamankan barang tersebut untuk dijadikan barang bukti tindak kejahatan.

"Tersangka mendapatkan pil koplo itu dari salah satu sales obat, bukan dari toko atau apotek dengan harga Rp170 ribu setiap 10 lembar (kemasan)," katanya menjelaskan.

Hingga kini, kata Edy, tersangka tidak mengungkapkan identitas pedagang obat atau sales yang menjual ratusan pil koplo tersebut.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pelaku masih menyembunyikan identitas penjual pil koplo. Abil kami tahan di Mapolres Jember," tuturnya.

Pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal empat tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan yang menjelaskan tentang peredaran obat atau farmasi tanpa izin.

Edy mengimbau masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan informasi terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang karena barang haram tersebut merusak moral generasi bangsa.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar