Rabu, 29 Desember 2010

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Kabulog Jatim

Jember,29 Desember 2010 - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, Muharto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu, dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Muharto.

"Eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok-pokok materi persidangan, sehingga harus dibuktikan dalam sidang," kata JPU Adek Sri Sumiarsih dalam persidangan.

Menurut dia, eksepsi yang disampaikan terdakwa yang menyatakan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam perkara perdata, namun tim jaksa tidak sependapat karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

"Suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara maka hal itu sudah masuk ranah hukum pidana korupsi karena dana yang digunakan untuk pembelian tanah gudang Bulog berasal dari uang negara," tuturnya menjelaskan.

Adek menegaskan, surat dakwaan jaksa sudah jelas dan tidak kabur karena dalam surat dakwaan tersebut sudah termuat dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Surat dakwaan yang kami buat sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.

Muharto didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil penyidikan Kejati Jatim, Muharto diduga melakukan "mark up" dalam pembelian tanah gudang Bulog Jember dan tindakan tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp2,2 miliar.

Polres Jember Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo

Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap warga yang mengedarkan ratusan pil trihexyphenidyl atau biasa dikenal dengan pil koplo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Edy Sudarto, mengatakan pelaku yang mengedarkan ratusan pil koplo tersebut adalah M Abil (19), warga Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

"Penangkapan pelaku yang kini resmi berstatus sebagai tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga yang mengetahui sejumlah pemudah sedang mabuk berat akibat mengonsumsi pil koplo," tuturnya.

Menurut dia, polisi menangkap pelaku di rumahnya sedang bertransaksi dengan sejumlah pemuda yang hendak membeli pil koplo.

"Kami menelusuri keterangan yang disampaikan pembeli pil koplo yang sedang mabuk berat, sehingga polisi berhasil mendapatkan alamat tersangka pengedar pil koplo di Desa Serut," paparnya.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas berhasil menyita sebanyak 200 pil koplo dan mengamankan barang tersebut untuk dijadikan barang bukti tindak kejahatan.

"Tersangka mendapatkan pil koplo itu dari salah satu sales obat, bukan dari toko atau apotek dengan harga Rp170 ribu setiap 10 lembar (kemasan)," katanya menjelaskan.

Hingga kini, kata Edy, tersangka tidak mengungkapkan identitas pedagang obat atau sales yang menjual ratusan pil koplo tersebut.

"Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun pelaku masih menyembunyikan identitas penjual pil koplo. Abil kami tahan di Mapolres Jember," tuturnya.

Pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal empat tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan yang menjelaskan tentang peredaran obat atau farmasi tanpa izin.

Edy mengimbau masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan informasi terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang karena barang haram tersebut merusak moral generasi bangsa.
(*ANT*)

Wartawan Televisi Dilarang Liput Sidang Korupsi Bulog

Jember,29 Desember 2010- Seorang wartawan televisi dilarang meliput sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember, dengan terdakwa mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, Muharto, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu.

"Saya dilarang meliput sidang karena majelis hakimnya hanya satu, sehingga tidak etis kalau dilihat publik melalui tayangan televisi. Itu kata hakimnya," kata seorang wartawan JTV Jember, Hamka Agung, kepada sejumlah wartawan.

Sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog senilai Rp2,2 miliar, dengan terdakwa mantan Kabulog Jatim MUharto dan rekanan asal Jember M. Ghozi digelar di PN Jember secara terpisah, namun majelis dan jaksa yang menyidangkan sama. Agenda sidang yakni jawaban jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

Menurut dia, hakim tunggal R. Hendral memanggilnya sesaat sebelum sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember dengan terdakwa Muharto dimulai, namun peserta sidang seperti jaksa, terdakwa dan kuasa hukum sudah berada di dalam ruang persidangan.

"Saya diminta untuk menghentikan ambil gambar. Kalau saya tetap mengambil gambar, maka persidangan akan ditunda. Dengan demikian saya dinilai menjadi penyebab tertundanya sidang dan menghalang-halangi proses persidangan," ucap Hamka menirukan pernyataan hakim R. Hendral.

Setelah mendapat peringatan dari hakim, Hamka keluar ruangan dan sejumlah petugas PN Jember langsung menutup pintu samping sidang yang biasanya digunakan sejumlah wartawan untuk memantau sidang.

"Saya memilih keluar ruangan dan tidak melanjutkan mengambil gambar, agar proses persidangan tetap berlanjut," katanya.

Ia menyayangkan sikap hakim tersebut yang menilai pengambilan gambar peliputan tersebut menganggu jalannya persidangan, padahal seperti biasanya wartawan tidak dilarang mengambil gambar asalkan perkara di dalam persidangan bukan tindak asusila atau terdakwa anak-anak.

"Saya juga diminta tidak menayangkan sidang kasus korupsi yang sama dengan terdakwa rekanan asal Jember, M. Ghozi karena majelis hakimnya juga tunggal," katanya menambahkan.

Saat dikonfirmasi, hakim R. Hendral menilai terjadi kesalahpahaman antara hakim dan wartawan, namun dirinya membenarkan larangan mengambil gambar pada saat persidangan.

"Silahkan wartawan meliput persidangan, asalkan tidak mengambil gambar karena majelis hakimnya hanya satu atau tunggal. Kalau dilihat publik kan tidak etis," tuturnya.

Terkait larangan mengambil gambar di Pengadilan Negeri Jember tersebut, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik akhirnya meminta klarifikasi kepada pihak Humas PN Jember.

"Tidak ada larangan untuk melakukan peliputan atas perkara korupsi, nanti saya akan konfirmasi ke hakim Hendral," tutur Humas PN Jember, Hasanurrahman.

Mengenai hakim tunggal, Hasan mengatakan majelis hakim lainnya yang menangani perkara itu yakni Priyo Utomo dan Sianturi sedang cuti, namun pihak PN belum menyiapkan hakim pengganti karena agenda sidang hanya jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

"Tidak ada masalah tentang hakim tunggal, asalkan jaksa, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa setuju dengan dilanjutkannya sidang. Hal itu tidak melanggar aturan," paparnya.

Humas PN Jember akhirnya mempertemukan wartawan JTV Hamka Agung dengan hakim R. Hendral, dan hakim yang bersangkutan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf.

"Pak Hendral sudah meminta maaf dan kedua belah pihak sudah berdamai. Saya minta masalah ini tidak usah dipublikasikan karena persoalan ini hanya salah paham saja," katanya kepada sejumlah wartawan.
(*ANT*)

Senin, 27 Desember 2010

Cara Jember Pertahankan Batik

Cara Jember Pertahankan Batik
Jember - Kain batik kini menjadi tren di sejumlah kalangan anak muda, bahkan sebagian warga mulai terbiasa menggunakan kain batik dalam berbagai acara.

"Demam" batik tersebut setelah pengakuan dunia melalui UNESCO yang menetapkan bahwa batik sebagai warisan budaya tak-benda manusia dari Indonesia ("the world cultural heritage of humanity from Indonesia").

Batik telah dibuat bangsa Indonesia sejak berabad-abad lalu. Mereka menulis dan melukis batik pada daun lontar, dengan motif atau pola batik yang didominasi bentuk binatang dan tanaman.

Budaya Indonesia yang demikian kaya telah mendorong lahirnya berbagai corak dan jenis batik tradisioanal nan khas.

Jenis dan corak batik tradisional amat banyak, namun corak dan variasi batik masing-masing daerah, memiliki kekhasan sesuai filosofi dan budaya setempat.

"Selama ini batik yang terkenal adalah batik dari Solo, Pekalongan, dan batik Madura," ucap Mawardi, salah seorang perajin batik asal Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Padahal, lanjutnya, setiap daerah memiliki kain batik dengan motif tertentu seperti batik Jember yang dikenal dengan motif daun tembakaunya.

Selama beberapa tahun terakhir ini, Mawardi bersama sejumlah perajin batik di Kecamatan Sumberjambe mencoba mempertahankan motif daun tembakau khas Jember.

"Jember dikenal sebagai kota tembakau, sehingga tidak heran para perajin batik di kabupaten ini berusaha mempertahankan motif tembakau sebagai motif batik khas Jember," tuturnya sambil menunjukkan berbagai ragam variasi motif tembakau.

Perajin batik asal Desa Sumberpakem itu mencoba membuat berbagai motif batik sesuai dengan pesanan konsumen. Namun apa pun motif batik yang dibuatnya, ia tidak pernah lupa untuk memadukannya dengan motif daun termbakau yang dikreasikan dengan unik.

Harga batik Jember juga terjangkau, batik cap dengan bahan kain katun dijual sebesar Rp75 ribu per potong, batik tulis yang menggunakan bahan kain katun dijual dengan Rp85 ribu hingga Rp150 ribu per potong.

Untuk batik dari bahan kain sutera dijual dengan harga Rp300 ribu per potong, apabila menggunakan batik cap harganya sekitar Rp125 ribu per potong.

"Harga batik Jember lebih murah dibandingkan dengan sejumlah harga kain batik di beberapa daerah, namun kualitasnya tidak kalah dengan batik dari Solo dan Yogyakarta," ucap Mawardi yang menyukai batik sejak kecil.

Batik bermotif tembakau atau dikenal dengan "Labako" khas Kecamatan Sumberjambe tersebut mulai diminati oleh warga di berbagai kabupaten, bahkan sebagian wisatawan mancanegara (wisman).

Kabag Humas Pemkab Jember, Agus Slameto mengatakan, beberapa perajin batik di Kecamatan Sumberjambe mulai "kebanjiran" pesanan dari berbagai daerah seperti Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Malang, Surabaya.

"Batik Sumberjambe khas, sehingga banyak warga luar kabupaten yang tertarik untuk membeli," kata Agus.

Untuk mempromosikan kain batik Jember, lanjut dia, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember menggunakan kain batik bermotif tembakau dalam acara resmi di tingkat regional, nasional, bahkan internasional.

"Saya berharap batik Sumberjambe bisa dikenal oleh masyarakat luas, bahkan dunia internasional karena batik Jember tidak kalah dengan batik-batik dari berbagai daerah lainnya," paparnya.

Turun Temurun
Untuk menjaga warisan budaya batik tetap terpelihara, para pembatik di Kecamatan Sumberjambe mewariskan budayanya secara turun temurun kepada anak cucunya, bahkan beberapa motif dapat dikenali berasal dari keluarga tertentu.

"Saya belajar batik dari ibu saya, sedangkan ibu saya juga belajar batik dari nenek saya," kata Sumiati (31), salah seorang pembatik di Kecamatan Sumberjambe.

Menurut ibu tiga anak itu, pekerjaan membatik bukanlah pekerjaan yang bisa menghidupi keluarga, namun keluarganya sudah turun-temurun melakukannya.

Menjadi pembatik seperti Sumiati bukanlah pilihan pekerjaan yang menjanjikan saat ini karena upah yang diterima dari pekerjaan membatik pas-pasan untuk membantu suaminya yang bekerja sebagai buruh tani.

Untuk membatik tulis, kata dia, upah yang diterimanya sebesar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per potong kain, padahal membatik tersebut membutuhkan waktu sehari untuk menyelesaikan motif batik sesuai dengan pesanan.

"Kalau sehari penuh, saya bisa menyelesaikan batik tulis hanya dua potong kain saja," tuturnya pelan.

Sebagian warga yang belajar membatik, kata dia, tidak bertahan lama, apabila tidak memiliki keinginan yang kuat untuk belajar membatik.

"Beberapa warga yang mengeluh setelah beberapa hari belajar membatik, karena membatik memang memerlukan ketekunan dan kesabaran," paparnya.

Sumiati mengemukakan, untuk membatik pada sepotong kain biasanya diperlukan waktu selama satu hingga dua hari sesuai dengan pola yang diinginkan pemesan.

"Kami harus berhati-hati untuk membatik supaya hasilnya tidak mengecewakan konsumen atau pembeli," katanya.

Sejauh ini, kata dia, anak keduanya sudah mulai membantu dirinya membatik. "Hanya anak kedua saya yang mau belajar membatik seperti saya, sedangkan yang lain tidak mau belajar membatik, sulit katanya," ucap perempuan asal Desa Sumberpakem itu.

Sebagian besar perempuan di Desa Sumberpakem menjadi buruh pembatik di beberapa perajin batik di desa setempat untuk menambah penghasilan suami mereka yang sehari-hari menjadi buruh tani.

"Saya belajar membatik dari ibu saya dan akan saya teruskan kepada anak perempuan saya," tutur pembatik lainnya, Sofia yang menjadi buruh pembatik di UD Bintang Timur.

"Memang pekerjaan membatik adalah pekerjaan yang turun temurun yang harus dilestarikan oleh masyarakat Jember," tutur Mahfidatul, yang juga mengaku belajar membatik sejak kecil.

Ia menjelaskan membatik tidak seperti pekerjaan lainnya yang harus dikerjakan dengan cepat, membatik adalah soal ketekunan. "Saya tidak menyesal bekerja sebagai pembatik. Saya ingin mempertahankan warisan budaya batik," tuturnya dengan semangat.

Bagi Sumiati, Sofia, dan Mahfidatul, keahlian membatik mungkin tak cukup buat sandaran hidup mereka, tapi mereka bangga menjadi pewaris budaya.

Budaya batik harus lestari, apabila tidak dipertahankan oleh bangsa Indonesia sendiri niscaya akan punah, katanya.

Kampung Batik
Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKKM) atau dikenal sebagai Bank Keluarga Miskin (Bank Gakin) berencana menggagas kampung batik di Kabupaten Jember.

"Bank Gakin Mawar akan menjadi perintis kampung batik di Kabupaten Jember, dengan memberikan pelatihan membatik kepada warga setempat," kata Pembina Bank Gakin Mawar, Iriane Chairini Megawati.

Di sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Nomor 75 Jember itu, Iriane mulai mewujudkan mimpinya untuk merintis kampung batik di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dengan mengemasnya dalam program Bank Gakin.

Rumah Batik Rolla yang dikelola perempuan yang memiliki dua anak itu, memberikan pelatihan membatik secara gratis kepada warga miskin di kawasan Jalan Mawar dan sekitarnya, bahkan tidak sedikit warga miskin di luar Kecamatan Patrang juga belajar membatik di sana.

"Kami memberikan pelatihan membatik selama tiga minggu, namun sebagian warga sudah bisa membatik dalam waktu dua minggu saja," tuturnya.

Setiap warga yang belajar membatik, lanjut dia, diberi peralatan membatik satu set kompor kecil, wajan kecil, canting, malam, dan kain putih yang sudah diberi pola batik.

"Seluruh warga miskin yang belajar membatik adalah ibu-ibu rumah tangga yang ingin menambah pendapatan," terangnya.

Rumah Batik yang didirikan sejak Maret 2009 tersebut mulai berkembang pesat, bahkan jumlah warga miskin yang ingin belajar batik di sana semakin meningkat.

"Saat ini, jumlah pembatik tetap di Bank Gakin Mawar mencapai 120 orang. Kalau masing-masing orang bisa menularkan pembuatan batik kepada saudara dan tetangganya maka warisan budaya batik tidak akan punah di Jember," paparnya.

Warga yang sudah bisa membatik sendiri tanpa bantuan, kata dia, dapat membawa pulang peralatan untuk membatik, supaya dapat mengerjakan pesanan kain batik di rumah masing-masing.

"Saya berharap bisa mewujudkan kampung batik di Jember secara perlahan-lahan. Mungkin impian itu bisa terwujud 2014 mendatang. Kami tidak bisa mewujudkan kampung batik sendirian, tentu membutuhkan dukungan sejumlah pihak," tuturnya menjelaskan.

Dengan kampung batik, kata dia, secara langsung Kabupaten Jember bisa mempromosikan batik Jember bermotif daun tembakau kepada wisatawan domestik dan mancanegara.

"Batik Jember terus berinovasi sesuai dengan produk-produk potensi daerah Jember seperti tembakau, edamame (kedelai jepang), kopi, kakao, dan buah naga," katanya.

Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, Mirfano, menyambut baik gagasan kampung batik yang dilakukan oleh Bank Gakin Mawar.

"Saya berharap kampung batik di Jember dapat terwujud paling lambat 2014," kata Mirfano.

Menurut dia, gagasan kampung batik bisa dikembangkan tidak hanya di Kecamatan Sumberjambe, namun kecamatan lain yang memiliki pembatik.

"Kampung batik bisa menjadi salah satu objek wisata di Jember," Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Jember, Arif Tjahyono.

Gagasan kampung batik menjadi salah satu alternatif pilihan bagi wisatawan domestik untuk berkunjung di Kota Tembakau. "Semakin inovatif masyarakat menggagas kampung batik maka jumlah wisatawan di Jember semakin banyak," tuturnya.
(*Zumrotun Solicha-Antara*)

Jumlah Perceraian di Jember Capai 6.471 Kasus

Jember - Jumlah kasus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai 6.471 kasus selama tahun 2010.

Wakil Panitera kantor PA Jember, Heri Eka Siswanta, Senin, mengatakan sebanyak 6.471 kasus perceraian meliputi sisa kasus perceraian tahun 2009 yang ditangani pada tahun 2010 sebanyak 1.178 kasus dan permohonan perceraian selama tahun 2010 sebanyak 5.293 kasus.

"Memang sebagian kasus perceraian tahun 2009 baru ditangani tahun ini karena banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Jember," tuturnya.

Sejak hari ini, lanjut dia, sejumlah hakim tidak menggelar sidang perceraian karena pihaknya melakukan administrasi tutup buku akhir tahun 2010 dan pencatatan jumlah angka perceraian di kantor Pengadilan Agama Jember.

"Meski tidak ada sidang perceraian, kami tetap melayani masyarakat Jember yang ingin mendaftarkan gugatan cerai," katanya.

Menurut dia, permohonan perceraian sebanyak 5.293 kasus selama tahun 2010, sebagian besar didominasi oleh cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.

"Kecenderungan tren angka perceraian di Jember tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya sebanyak 5.081 kasus," paparnya.
(*ANT*)

Harga Sayur Mayur Di Jember Terus Melonjak



Jember, 27 Desember 2010- Suasana Dipasar Tanjung Jember Dalam Beberapa Hari Terakhir Selalu Tampak Sepi  Pengunjung.Pasalnya,Hampir Seluruh Kebutuhan Pokok Utamanya Sayur Mayur Di
Kabupaten Jember Terus Mengalami Peningkatan.

Yang Mengejutkan,Harga Cabai Keriting Di Jember Saat Ini Sudah Mencapai Harga
Tertingginya,yakni Rp.50.000 Per Kilogramnya.Sebelumnya Harga Hanya Berkisar Rp.35.000.Cabai Merah 40.000 Rupiah Perkilogramnya.Sedangkan Untuk Harga Hasil
Pertanian Holtikultura,Seperti Wortel,Gubis,Bawang Merah Dan Bawang
Putih,Serta Kentang Dan Jagung Mengalami Kenaikan Harga Mencapai 10 Hingga 20
Persen.

Harga Wortel Yang Sebelumnya Hanya 4000 Rupiah Perkilogram,Saat Ini Mencapai
6000 Hingga 7000 Rupiah Perkilogram.Gubis 3500 Rupiah Dan Tomat 12.000
Perkilogram.

Salah Seorang Pedagang Sayur Mayur Dipasar Tanjung Jember ,Sunari,Menyebutkan,Kenaikan
Harga Hasil Sayur Mayur Tersebut Sudah Terjadi Dalam 2 Pekan Terakhir,Dan
Disebabkan Terbatasnya Pasokan Akibat Banyaknya Tanaman Sayur Mayur Yang Gagal
Panen Karena Guyuran Abu Vulkanik Gunung Bromo.Pasalnya,Hampir Seluruh Sayur
Mayur Itu Dipasok Dari Kawasan Probolinggo.
(*HAB-JTV)

Guyuran Abu Gunung Bromo Resahkan Paeternak Lumajang


Lumajang,27 desember 2010-Selain disibukan membersihakan rumah karena abu gunung Bromo, warga Kabupaten Lumajang,utamanya warga di kecamatan ranuyoso dan klakah ditambah dengan keresahan abu bromo yang menempel di rumput makanan ternaknya. 
Pasalnya ratusan hektar tanaman rumput ternak milik warga ditutupi abu vulkanik gunung bromo.Akibatnya,peternak mengaku sangt takut memberikan rumput bercampur abu itu pada hewan ternaknya.
Mahad (45 tahun),Salah satu mengatakan,beberapa hewan ternaknya tewas akibat memakan rumput bercampur abu gunung Bromo tersebut,apalagi beredar kabar banyak hewan ternak mati gara-gara makan rumput yang bercampur abu vulkanik.
Untuk menganti makanan rumput ternaknya,para peternak beralih memanfaatkan pelepah kelapa dijadikan makanan ternaknya.Meski pun sejatinya,pelepah kelapa ini tak layak dimakan ternaknya. 
Peternak sapi akan memanfaatkan rumputnya,jika abu yang menempel pada rumput miliknya telah bersih diguyur hujan.Namun sayangnya hujan yang tunggu-tunggu tak kunjung turun. 
(AA-JTV)

Seorang Remaja Diduga Tewas Terjatuh Dari Kereta Api



Lumajang - Warga desa Kali boto lor,kecamatan Jatiroto,Lumajang mendadak geger.Mereka berhamburan ke luar dari rumahnya untuk menyaksikan mayat seorang pemuda di bawa jembatan rel kereta api.

Benar saja/ dibawah jembatan kedalam 10 meter terdapat mayat lelaki yang memiliki nama Dian ( 21 tahun) warga desa Sumbersari,kecamatan Serono,bayuwangi.Korban mengalami luka parah disekujur tubuhnya//bahkan muka korban juga dipenuhi luka-laka.

Menurut Usman/seorang warga sekitar,korban tewas kareta terjatuh dari kereta api tawang alun jurusan bayuwangi malang dari arah bayuwangi menuju Malang.ketika itu,korban berada didekat pintu.namun karena kereta penuh sesak dengan penumpang dalam musim liburan sekolah itu berdesak-desakan hingga korban jatuh ke dalam jurang.

Polisi beserta petugas pekereta api langsung melakukan pemeriksaan identitas korban.Dari hasil pemeriksaann sementara,korban diduga kuat penumpang kereta api tawang alun.

Meski demkian,polisi masih belum memastikan penyebab kematian korban.apakah murni terjatuh darikereta atau ada unsur kesengajaan.dan guna memastikan penyebabnnya,korban langsung dibawa ke rumah sakit dokter Haryoto,Lumajang untuk keperluan otopsi.

(*AA-JTV*)

Persidmania Korban Pembacokan Minta Kompensasi Rp 10 Juta

Jember - Keluarga Ridwan, Persidmania yang menjadi korban pembacokan, meminta uang kompensasi Rp 10 juta kepada terdakwa Yudi Surya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/12/2010).

Ridwan Suroyo, keluarga korban pembacokan, mengatakan kepada beritajatim.com, sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. "Saya terima asal ada kompensasinya," katanya. Uang itu untuk biaya berobat Ridwan/

Namun di persidangan sempat tidak terjadi kesepakatan. Yudi dan istrinya mengatakan kepada majelis hakim, hanya sanggup membayar Rp 6 juta. Sementara, keluarga korban meminta Rp 10 juta.

"Kalau Rp 10 juta saya minta maaf. Saya sudah tidak ada (uang) lagi. Sesuai kesepakatan kita Rp 6 juta," kata Yudi.

Yudi menjelaskan, Rp 4 juta sisanya akan dibayarkan sesuai kebijakan organisasi, antara Gangster dan New Gangster. Dua organisasi itu sama-sama kelompok pendukung kesebelasan Persid Jember.

Majelis hakim akhirnya meminta kepada Yudi dan keluarga korban untuk kembali berembuk. Vonis dari hakim akan menunggu hasil perembukan itu.

Yudi Surya dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia didakwa menganiaya Ridwan, seusai pertandingan Persid melawan Persik Kendal, di Liga Divisi I, Minggu (5/10/2010). Istri Ridwan, Hartatik, menyatakan, Yudi sama-sama pengurus Gabungan Suporter Jember (Gangster). Kebetulan saat ini Yudi dan Ridwan berbeda kubu dalam urusan warna kaos suporter.

Suporter Persid sempat terbelah dua, antara kelompok berkaos kuning dengan biru. Potensi kericuhan antar dua kelompok sebenarnya sudah terbaca sejak awal-awal Persid berlaga sebagi tuan rumah Grup VI Divisi I. Dua kelompok suporter Persid itu saling ejek di dalam stadion. Puncaknya, terjadi pembacokan terhadap Ridwan. (*BJT*)

DPRD: Penetapan APBD Jember 2011 Terlambat

Jember - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyampaikan bahwa penetapan APBD Jember tahun anggaran 2011 dipastikan terlambat karena tidak bisa ditetapkan akhir tahun 2010.

"Hingga kini belum ada agenda pembahasan APBD, bahkan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pembahasan APBD juga belum digelar," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ayub Junaidi, di gedung DPRD Jember, Senin.

Menurut dia, DPRD dan Pemkab Jember tidak bisa menetapkan APBD 2011 sesuai dengan ketentuan dan aturan yang menyebutkan bahwa APBD 2011 seharusnya ditetapkan paling lambat akhir tahun 2010.

"Kondisi politik di Jember cukup memanas pascapenonaktifan Bupati dan Waki Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas. Sebagian politisi enggan membahas APBD 2011 secepatnya," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang digelar beberapa hari lalu sudah memberikan rekomendasi untuk melanjutkan pembahasan APBD 2011 secepatnya.

"Saya berharap pimpinan DPRD Jember segera berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Jember Teddy Zarkasih untuk segera membahas APBD 2011," ucap Sekretaris Komisi C DPRD Jember itu.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yuli Priyanto mengatakan fraksinya sangat mendukung pembahasan APBD 2011 dilakukan secepatnya demi terselenggaranya pembangunan di Kabupaten Jember.

"Saya pesimistis APBD 2011 bisa ditetapkan akhir tahun ini karena beberapa hari lagi sudah memasuki pergantian Tahun Baru 2011," tuturnya menjelaskan.
(*ANT*)

Tim Kerakyatan Somasi Pimpinan DPRD Jember

Jember - Tim kerakyatan pendukung Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas, melayangkan somasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Kuasa hukum tim kerakyatan, Didik Muzani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat somasi kepada pimpinan DPRD Jember melalui Sekretaris DPRD setempat, Bambang Hariono, di ruangannya.

"Surat somasi itu langsung diterima Sekwan karena empat pimpinan DPRD Jember tidak berada di tempat," tuturnya.

Pimpinan DPRD Jember diundang oleh Gubernur Jawa Timur di Surabaya terkait dengan rencana penunjukkan Penjabat Bupati Jember, dan empat orang pimpinan DPRD menandatangani surat pertimbangan penunjukkan Penjabat Bupati Jember tersebut.

Menurut Didik, isi somasi tersebut meminta empat orang pimpinan DPRD Jember menganulir kesepakatan pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo, terkait penunjukkan Penjabat Bupati Jember, Teddy Zarkasih.

"Penandantangan yang dilakukan empat orang pimpinan DPRD tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menyalahi aturan," tegasnya.

Sesuai dengan aturan, kata dia, pertimbangan penunjukkan Penjabat Bupati Jember harus disampaikan pimpinan kepada seluruh anggota DPRD setempat melalui rapat paripurna.

"Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pimpinan DPRD Jember untuk menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan tim kerakyatan," katanya, menjelaskan.

Ia menilai ada kejanggalan dalam surat pertimbangan persetujuan DPRD Jember terkait dengan surat keputusan (SK) penunjukkan Penjabat Bupati Jember.

"Kalau dicermati secara teliti, berita acara persetujuan pertimbangan DPRD itu tidak ada kepala surat Pemprov Jatim dan tanda tangan Gubernur Jawa Timur, seperti surat tidak resmi," katanya, menegaskan.

Apabila surat somasi tersebut diabaikan, lanjut dia, pihak kuasa hukum akan melakukan "class action" atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tim kerakyatan siap menempuh jalur hukum ke PTUN karena kesepakatan pimpinan DPRD Jember yang memberikan pertimbangan dinilai tidak prosedural," tuturnya, menambahkan.
(*ANT*)

Masinis KA Logawa Diancam Lima Tahun Penjara

Madiun - Masinis kereta api (KA) ekonomi Logawa jurusan Purwokerto-Jember, Rohmadi (51) dan Asisten Masinisnya, Saidah (41), diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dakwaan yang diatur dalam pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman tersebut dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya dalam sisang perdana kasus kecelakaan KA ekonomi Logawa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin.

"Kedua terdakwa yakni masinis dan asisten masinis, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penunmpang," ujar JPU Suyadi, di persidangan.

Menurut JPU, berdasarkan proses penyidikan, kelalaian dalam tugas tersebut diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan. Dimana, KA Logawa itu saat berada di jalur Saradan melaju dengan kecepatan 73 kilometer per jam.

"Padahal, jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Akibatnya, kereta tiga gerbong terguling dan empat gerbong lainnya anjlok," kata Suyadi.

Saat itu, masisinis membawa 10 gerbong penumpang dan satu gerbong kereta makan dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 500 orang. Akibat peristiwa tersebut PT Kereta Api dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung lancar tersebut, terdakwa Masinis Rohmadi yang merupakan warga Perumnas Citra Indah No.9 Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan asisten masinis, Saidah, warga Dukuh Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terlihat tenang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Seusai sidang, kedua terdakwa langsung digiring petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Penyidikan dalam kasus ini, sebelumnya melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perkeretaapian, Tim Investigasi KNKT, dan kepolisian setempat.

Dalam berkas disebutkan, saksi yang dimintai keterangan sekitar sembilan orang dari internal petugas perkeretaapian. Di antaranya adalah dari awak KA Logawa seperti teknisi, kondektur, petugas Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), dan pekerja regu perbaikan jalan rel.

KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 29 Juni 2010.

Akibat peristiwa ini, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.
(*ANT*)

Tim Sepak Bola Gajah Indonesia Tundukan Tim Gajah Malaysia 2-1

Cuaca Tidak Menentu Pengaruhi Jumlah Kunjungan Wisatawan

Gereja Dengan Kitab Injil Berbahasa Madura

Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang

Gunung Bromo Semburkan Debu Bercapur Pasir

Minggu, 26 Desember 2010

Derita Rohati di Saudi: Disiksa, Lompat dari Loteng

Jember - Slamet Mahfud, warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, mengadukan nasib malang istrinya, Rohati, selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia Jember, Slamet mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Rabu (22/12/2010). "Saya menuntut Kepala Disnakertrans Jember untuk mendesak PT PMA (perusahaan pengiriman TKI) untuk bertanggungjawab, atas hak-hak istri saya yang belum terpenuhi," katanya.

Slamet juga mendesak agar Kadisnakertrans mengusut tuntas dan menindaktegas perempuan berinisial Las, yang merekrut istrinya secara tak sah. "Kami mendesak kepada Kadisnakertrans agar menjamin pemenuhan hak gaji istri saya selama sembilan bulan yang belum terbayarkan," katanya.

Derita ini berawal saat Las menawari kerja di luar negeri dan merekrut Rohati tanpa sepengetahuan Slamet. Rohati dikirim ke PT PMA selama satu bulan, dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 17 DEsember 2007.

Di Saudi, Rohati bekerja sejak pukul tujuh pagi hingga satu dinihari. Bahkan, saat bulan puasa, ia harus bekerja hingga pukul lima pagi. "Istri saya setiap hari sering mendapatkan makanan sisa untuk dimakan," kata Slamet.

Bekerja setahun, Rohati sering dipukul dengan tangan dan sapu oleh sang majikan. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah, dan setiap kali selesai bekerja langsung disekap di dalam kamar. Rohati juga dilarang berhubungan dengan keluarga.

Beberapa kali Rohati meminta gaji, selalu tak dikabulkan. Ia tak tahan, namun takut meminta pulang ke tanah air kepada PT PMA, karena jika kontraknya gagal diselesaikan, maka ia harus membayar denda Rp 40 juta.

Frustasi, Rohati sempat nekat melompat dari loteng lantai dua tempat tinggalnya. Untunglah, ia selamat. Dan pada 11 Agustus 2010, ia berhasil pulang ke tanah air.

Sayang seribu sayang, janji dari sang majikan untuk mentransfer gaji yang belum dibayar tinggal janji. PT PMA pun lepas tangan. "Malah setelah tiga hari kepulangan istri saya, Las datang ke rumah dan meminta uang sebesar tiga bulan gaji. Istri saya menolak dan kami minta pertanggungjawabannya," kata Slamet.

Yang keterlaluan, pada 21 Desember ada seseorang yang mengaku berasal dari aparat pemerintahan meminta kepada Rohati untuk tak mengadukan kasus itu ke polisi dan DPRD Jember. [bjt]

Gudang Pengasapan Karet di Lumajang Terbakar

Gudang Pengasapan Karet di Lumajang Terbakar


Kapolres Lumajang, AKBP Tejo Wijanarko, saat dihubungi ANTARA, mengatakan, gudang yang terbakar tersebut berukuran panjang 17 meter, lebar 5,3 meter, dan tinggi 5,4 meter.

"Gudang pengasapan karet itu terbakar, bukan dibakar warga seperti isu yang sudah berkembang. Hal itu berdasarkan sejumlah fakta yang dikumpulkan polisi," tegasnya.

Menurut dia, gudang tersebut dibangun sekitar tahun 1970, sehingga usia bangunan tersebut sudah tua dan tidak ada satu pun warga yang berada di dalam gudang milik PT Kalijeruk tersebut, saat kebakaran terjadi.

"Saat terbakar, gudang itu dalam keadaan kosong dan tertutup rapat, bahkan pintunya terkunci dengan gembok," tuturnya.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, gudang di Desa Ranu Logong terbakar karena alat pengasapan karet mentah yang menjadi titik munculnya api yang berkobar.

Api berhasil dipadamkan oleh mobil pemadam kebakaran (PMK) yang didatangkan ke lokasi setempat.

"Saya mengimbau warga yang juga karyawan PT Kalijeruk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menyebabkan konflik horisontal," paparnya.
(*ANT*)

Rabu, 22 Desember 2010

Ibu-Ibu Perkasa Pemecah Batu Piring

Peringati Hari Ibu Dengan Lomba Dayung Ibu-Ibu

PT.KAI Tambah Rangkaian Gerbong Jelang Natal &Tahun Baru

Penumuman Hasil Tes CPNS Kabupaten Lumajang Diduga Diwarnai Kecurangan

Gunung Semeru Muntahkan Lahar Dingin

Ribuan Warga Wotgali Kepung Kantor Pengadilan Negri Lumajang

Lumajang,22 desember 2010-Dengan menaiki kondaraan roda empat mapun sepeda motor, ribuan warga kontra penambangan pasir miliki PT.Aneka Tambang (ANTAM) ini langung mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Polisi yang bersenjatakan lengkap berjaga-jaga takut terjadi aski anarkis warga ini.Meski dengan pengamanan ketat. ribuan warga yang awalnya ditolak masuk ke halam kantor pengadilan ini lansgung di persilahkan masuk kantor PN.
Dengan membawa belasan tumpeng,ribuan warga ini mengelar istigosah di depan kantor pengadilan.Bahkan sebagai bentuk penghormatan pada pengadilan negri lumajang,serta meminta pada majelis hakim menghakimi ke empat warganya dengan seadil-adilnya,mereka memberikan tumpeng pada ketua pengadilan.
Pasalnya,empat warganya yang duduk di kursi pesakitan ini telah diduga melakukan penganiyaan pada seorang werga benama dayat,saat melakukan aski penolakan penambangan pasir besi didesa wotgalih.yakni,hafid,samsuri,muhin dan fendik.
Namun justru bagi warga desa wotgali,ke empat warga yang telah menjadi tedakwa ini merupakan pahlawan di desanya. karena telah berani melakukan penolakan penambangan pasir besi.
Bahkan aksi ribuan warga ini,sempat diwarnai rasa haru pada saat kempat terdakawa turun dari mobil tahanan untuk menjalankan siding.
Meski pengadilan dikepung ribuan warga,persaidangan ke empat terdakwa ini berlansgung lancer.Walau hanya beberap warga yang diperbolehkan masuk ke ruang siding.Sedangkan lainnya melihat dari layar tv.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini,pengacara tedakwa, muhammad farid assidiki,menemukan kejanggalan keterangan saksi.Pasalnya,sidang yang dipimpin ketua majelis ane rusiana,saksi terlapor tampak plin plan,saat di susuaikan dalam keterangan dalam bap penyidik.
Atas dasar itu,pihak terdakwa menduga penetapan terdakwa menjadi pesakiatan ini ada unsur rekayasa.Apalagi alat bukti yang diberikan pelapor janggal.Mengapa tidak,bukti baju robek diberikan dua bulan setealh pemeriksaan pertama.ini pun alat bukti tak ada dalam berita acara.
(*Acahmad arif*)

Ribuan Orang Berebut Tajin Untuk Pecahkan Rekor

Beginilah suasana saat ribuan warga bondowoso,berebut bubur tajin suro dari panitia,rabu,22 desember 2010.Padahal saat itu acara makan bubur tajin belum di mulai,namun warga sudah tidak sabar untuk menikmati bubur tajin suro tersebut.
Warga saling berebutan dan berdesakan untuk mendapatkan bubur tajin.Tidak hanya itu aksi saling dorong juga mewarnai pembagian bubur tersebut.beruntung tidak ada yang terluka dari kejadian ini.
Acara makan bubur tajin suro ini di gelar dalam rangka untuk memecahkan rekor dari museum rekor dunia Indonesia.Sebanyak lebih dari 11 ribu orang makan bubur tajin secara bersama-sama. Padahal target panitia hanya sebanyak 9999 orang peserta.Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mendapatkan bubur.
Meski sempat di warnai aksi berebut,namun museum rekor dunia Indonesia,tetap mencatatkan peristiwa ini dalam museum rekor.Seperti yang di tuturkan oleh perwakilan museum rekor dunia Indonesia.Penghargaan dari museum rekor dunia indonesia di terima bupati bondowoso,mohamad amin.
Bubur tajin suro sendiri adalah makanan khas warga bondowoso,yang hadir satu tahun sekali.Saat bulan muharam atau suro saja.Bubur ini terbuat dari beras yang diolah dangan beberapa macam bumbu,dan dihidangkan dengan irisian telur dadar diatasnya.
(*RC*)

Tabrak Penyeberang Jalan,Seorang Siswa SMA Kritis


Muhamad sucipto,seorang siswa kelas 3 sma arjasa jember tergeletak tak sadarkan diri setelah terlempar dari atas sepeda motornya.sebelumnya korban menabrak seorang wanita yang saat itu sedang menyeberang jalan.
Menurut kusnadi saksi mata,peristiwa ini terjadi saat sucipto yang mengendarai sebuah sepeda motor bebek dengan nopol p 3846 tf melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara sepulang dari sekolah.Saat di depan mapolsek arjasa,seorang wanita bernama juana tiba-tiba menyebarang jalan.Karena tidak bisa menguasai laju sepeda motornya kemudian menabrak korban yang seorang pedagang di pasar arjasa.Korban kemudian terlempar dari dan tak sadarkan diri.Penyebab korban tak sadarkan diri tersebut diduga kepala korban terbentur aspal jalan.korban sendiri saat itu tidak memakai helm.
Sedangkan korban juana mengalami patah tulang kaki serta luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.karena kondisi kedua korban yang cukup parah,keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

2 Terdakwa Korupsi Bulog Ajukan Eksepsi


Dalam Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Jember Yang Digelar Dipengadilan Negeri Jember,Rabu,22 Desember 2010,direktur Cv.Rejo Agung Jember,M.Ghozi,yang menjadi terdakwa mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo,M.Ghozi,menyatakan kasus tersebut bukanlah perkara pidana korupsi,perkara tersebut merupakan perkara perdata masalah hutang piutang antara m.ghozi dengan bulog pada tahun 1997 dan tahun 1989.

Sementara mantan kepala bulog divre jawa timur,Muharto,yang membacakan sendiri eksepsinya dihadapan majelis hakim, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepadanya dinilai salah alamat.dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan muharto tidak menjalankan kuasa dengan benar adalah dakwaan yang kabur karena tidak sesuai dengan fakta.pasalnya,Muharto hanyalah menjalankan
kuasa dari pimpinan bulog pusat berdasarkan surat kuasa yang ditujukan padanya sebagai kepala bulog divre jawa timur.untuk itu kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya,jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai persidangan yang ditunda hingga pekan depan,kuasa hukum terdakwa,wardoyo,menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap muharto dinilai tidak sah.karena tidak ada kewenangan dalam hutang piutang jual beli tanah gudang bulog jember dan sejauh ini muharto telah menjalankan kuasanya dengan semestinya.
(*HAB*)


Warga Klungkung Jember Gelar Ritual Selametan Bumi



Aktifnya kembali gunung Bromo,Raung dan gunung Lamongan,membuat warga desa Klungkung, kecamatan Patrang,Kabupaten Jember menggelar ritual selamatan bumi untuk meminta bantuan perlindungan dari para roh leluhurnya agar terhindar dari segala macam musibah dan bencana.
Dalam ritual selametan bumi yang diadakan dikawasan bendungan aliran sungai jompo itu,warga penghuni kawasan lereng selatan pegunungan argopuro ini menyajikan beberapa jenis sesajian berupa hasil pertanian mereka dan kepala sapi putih sebagai bentuk tanda terima kasih mereka kepada roh leluhurnya, seperti dewi Renganis yang dipercaya sebagai penguasa gunung argopuro dan Nyi Roro Kidul sebagai penguasa laut selatan, mengingat kawasan ini merupakan kawasan rawan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.
Selain itu, ritual selametan bumi ini juga sengaja diadakan sebagai upaya menghidupkan kembali budaya tradisioanal warisan leluhurnya yang saat ini sudah nyaris punah dan tidak dikenali oleh generasi muda.
(*HAB*)

Pendukung Bupati Djalal Gelar Demonstrasi Di Pemkab Jember



Suhu politik dikabupaten jember kian hari kian memanas, ratusan orang pendukung bupati nonaktif MZA.Djalal yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jember berunjukrasa di depan kantor pemkab setempat,rabu siang,22 desember 2010.

Mereka kembali menyerukan penolakan atas kebijakan gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mengusulkan Teddy Zarkasi sebagai Penjabat bupati Jember.

Dua spanduk besar yang mereka bawa bertuliskan kesepakatan empat pimpinan DPRD dan gubernur 4 desember 2010 adalah cara-cara anarkis dan hina,dan segera aktifkan bupati mza djalal agar jember kondusif.

Bagus Hermantom,koordinator demonstran,menyerukan kepada presiden agar turun tangan dalam konflik politik di jember. kebijakan gubernur yang mengusulkan zarkasih sebagai penjabat bupati menabrak konstitusi.

Bagus menilai,gubernur sudah mengabaikan hak-hak masyarakat jember. kebijakan mengenai penjabat bupati seharusnya segera dievaluasi karena cacat hokum,mengingat hanya melalui pertimbangan empat pimpinan dprd jember dan bukan dprd jember sebagai institusi. jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi,Aliansi Rakyat Jember mengancam akan terus melakukan aksi serupa setiap hari dengan masa yang lebih besar.
Para pendukung MZA.Djalal itu tidak berhasil menemui penjabat bupati Zarkasi,mereka hanya ditemui kepala bakesbanglinmas setempat yang berjanji akan menyampaikan aspirasi demonstran ke gubernur jawa timur.
Setelah mendapat jawaban dari perwakilan pemkab jember,para demonstrasi yang dikawal ketat petugas kepolisian itu langsung mebubarkan diri dengan tertib.
(*HAB*)

Selasa, 21 Desember 2010

Peringati Hari Ibu PT.Indomarco Jember Gelar Lomba Baca Puisi Untuk Ibu

Oknum PNS Situbondo Ditangkap Polisi

Seorang Nelayan Situbondo Tewas Diseret Ikan Hiu

FPI Jember Akan Razia Tempat-Tempat Hiburan

Mantan PPK Pemilukada Jember Dukung Penolakan Pj Bupati

Kecelakaan Beruntun,4 Luka Serius.

Akibat Hujan Abu Vulkanik Gunung Bromo Sekolah Diliburkan

Gunung Bromo Kembali Meletus