Rabu, 22 Desember 2010

2 Terdakwa Korupsi Bulog Ajukan Eksepsi


Dalam Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Jember Yang Digelar Dipengadilan Negeri Jember,Rabu,22 Desember 2010,direktur Cv.Rejo Agung Jember,M.Ghozi,yang menjadi terdakwa mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo,M.Ghozi,menyatakan kasus tersebut bukanlah perkara pidana korupsi,perkara tersebut merupakan perkara perdata masalah hutang piutang antara m.ghozi dengan bulog pada tahun 1997 dan tahun 1989.

Sementara mantan kepala bulog divre jawa timur,Muharto,yang membacakan sendiri eksepsinya dihadapan majelis hakim, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan kepadanya dinilai salah alamat.dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan muharto tidak menjalankan kuasa dengan benar adalah dakwaan yang kabur karena tidak sesuai dengan fakta.pasalnya,Muharto hanyalah menjalankan
kuasa dari pimpinan bulog pusat berdasarkan surat kuasa yang ditujukan padanya sebagai kepala bulog divre jawa timur.untuk itu kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya,jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai persidangan yang ditunda hingga pekan depan,kuasa hukum terdakwa,wardoyo,menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap muharto dinilai tidak sah.karena tidak ada kewenangan dalam hutang piutang jual beli tanah gudang bulog jember dan sejauh ini muharto telah menjalankan kuasanya dengan semestinya.
(*HAB*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar