Rabu, 29 Desember 2010

Wartawan Televisi Dilarang Liput Sidang Korupsi Bulog

Jember,29 Desember 2010- Seorang wartawan televisi dilarang meliput sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember, dengan terdakwa mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, Muharto, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu.

"Saya dilarang meliput sidang karena majelis hakimnya hanya satu, sehingga tidak etis kalau dilihat publik melalui tayangan televisi. Itu kata hakimnya," kata seorang wartawan JTV Jember, Hamka Agung, kepada sejumlah wartawan.

Sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog senilai Rp2,2 miliar, dengan terdakwa mantan Kabulog Jatim MUharto dan rekanan asal Jember M. Ghozi digelar di PN Jember secara terpisah, namun majelis dan jaksa yang menyidangkan sama. Agenda sidang yakni jawaban jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

Menurut dia, hakim tunggal R. Hendral memanggilnya sesaat sebelum sidang korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember dengan terdakwa Muharto dimulai, namun peserta sidang seperti jaksa, terdakwa dan kuasa hukum sudah berada di dalam ruang persidangan.

"Saya diminta untuk menghentikan ambil gambar. Kalau saya tetap mengambil gambar, maka persidangan akan ditunda. Dengan demikian saya dinilai menjadi penyebab tertundanya sidang dan menghalang-halangi proses persidangan," ucap Hamka menirukan pernyataan hakim R. Hendral.

Setelah mendapat peringatan dari hakim, Hamka keluar ruangan dan sejumlah petugas PN Jember langsung menutup pintu samping sidang yang biasanya digunakan sejumlah wartawan untuk memantau sidang.

"Saya memilih keluar ruangan dan tidak melanjutkan mengambil gambar, agar proses persidangan tetap berlanjut," katanya.

Ia menyayangkan sikap hakim tersebut yang menilai pengambilan gambar peliputan tersebut menganggu jalannya persidangan, padahal seperti biasanya wartawan tidak dilarang mengambil gambar asalkan perkara di dalam persidangan bukan tindak asusila atau terdakwa anak-anak.

"Saya juga diminta tidak menayangkan sidang kasus korupsi yang sama dengan terdakwa rekanan asal Jember, M. Ghozi karena majelis hakimnya juga tunggal," katanya menambahkan.

Saat dikonfirmasi, hakim R. Hendral menilai terjadi kesalahpahaman antara hakim dan wartawan, namun dirinya membenarkan larangan mengambil gambar pada saat persidangan.

"Silahkan wartawan meliput persidangan, asalkan tidak mengambil gambar karena majelis hakimnya hanya satu atau tunggal. Kalau dilihat publik kan tidak etis," tuturnya.

Terkait larangan mengambil gambar di Pengadilan Negeri Jember tersebut, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik akhirnya meminta klarifikasi kepada pihak Humas PN Jember.

"Tidak ada larangan untuk melakukan peliputan atas perkara korupsi, nanti saya akan konfirmasi ke hakim Hendral," tutur Humas PN Jember, Hasanurrahman.

Mengenai hakim tunggal, Hasan mengatakan majelis hakim lainnya yang menangani perkara itu yakni Priyo Utomo dan Sianturi sedang cuti, namun pihak PN belum menyiapkan hakim pengganti karena agenda sidang hanya jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.

"Tidak ada masalah tentang hakim tunggal, asalkan jaksa, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa setuju dengan dilanjutkannya sidang. Hal itu tidak melanggar aturan," paparnya.

Humas PN Jember akhirnya mempertemukan wartawan JTV Hamka Agung dengan hakim R. Hendral, dan hakim yang bersangkutan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf.

"Pak Hendral sudah meminta maaf dan kedua belah pihak sudah berdamai. Saya minta masalah ini tidak usah dipublikasikan karena persoalan ini hanya salah paham saja," katanya kepada sejumlah wartawan.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar