Senin, 27 Desember 2010

Jumlah Perceraian di Jember Capai 6.471 Kasus

Jember - Jumlah kasus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai 6.471 kasus selama tahun 2010.

Wakil Panitera kantor PA Jember, Heri Eka Siswanta, Senin, mengatakan sebanyak 6.471 kasus perceraian meliputi sisa kasus perceraian tahun 2009 yang ditangani pada tahun 2010 sebanyak 1.178 kasus dan permohonan perceraian selama tahun 2010 sebanyak 5.293 kasus.

"Memang sebagian kasus perceraian tahun 2009 baru ditangani tahun ini karena banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Jember," tuturnya.

Sejak hari ini, lanjut dia, sejumlah hakim tidak menggelar sidang perceraian karena pihaknya melakukan administrasi tutup buku akhir tahun 2010 dan pencatatan jumlah angka perceraian di kantor Pengadilan Agama Jember.

"Meski tidak ada sidang perceraian, kami tetap melayani masyarakat Jember yang ingin mendaftarkan gugatan cerai," katanya.

Menurut dia, permohonan perceraian sebanyak 5.293 kasus selama tahun 2010, sebagian besar didominasi oleh cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.

"Kecenderungan tren angka perceraian di Jember tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya sebanyak 5.081 kasus," paparnya.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar