Kamis, 06 Januari 2011

Wabup Non-aktif Jember Bantah Lakukan Korupsi

Jember - Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Jember, Kusen Andalas, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya menggunakan dana operasional pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jember seperti belanja baju batik dan pakaian khas Jember," tutur Kusen Andalas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember digelar di PN Jember, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wabup nonaktif Jember.

Menurut Kusen, sisa dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 sebesar Rp160 juta dibagi kepada tiga orang pimpinan yakni Ketua DPRD Jember Madini Farouk sebesar Rp60 juta, Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sarjujono dan dirinya, masing-masing mendapat Rp50 juta.

"Saya menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kabag Umum dan Keuangan DPRD Jember dengan bukti penerimaan yang sudah saya tandatangani," tuturnya kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp50 juta digunakan untuk rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) jaring aspirasi masyarakat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tahun 2004.

"Agenda rakercabsus memang menjaring aspirasi kader partai untuk calon kepala daerah, namun kami lebih fokus untuk menjaring aspirasi masyarakat dengan konstituen dari PDIP," ucap Kusen menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hari Wibowo.

Wabup nonaktif Jember itu mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp261 juta sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit di DPRD Jember.

"Saya merasa tidak pernah menggunakan dana operasional pimpinan DPRD yang menyalahi prosedur, namun saat BPK memberikan rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp261 juta, saya segera mengembalikan dana itu," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Kholili, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 alat bukti berupa kuitansi dan aturan sesuai perda yang mendukung bahwa perbuatan kliennya tidak salah.

"Beberapa alat bukti antara lain kuitansi penerimaan dana operasional pimpinan yang diterima terdakwa sebesar Rp50 juta, kuitansi penggunaan dana rakercabsus PDIP, dan bukti pengembalian kerugian negara sebesar Rp261 juta sesuai rekomendasi BPK," tuturnya menjelaskan.

Hakim ketua Priyo Utomo akhirnya menutup sidang, setelah Kusen Andalas memberikan keterangan kepada majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum dalam persidangan.

"Sidang ditunda pada Selasa (11/1) pekan depan karena pada hari Kamis (13/1) seluruh hakim di PN Jember menghadiri acara di Surabaya," kata Priyo menambahkan.

Kusen Andalas menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 yang merugikan negara sebesar Rp754 juta.

Wabup nonaktif Jember itu didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*ANT*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar