Kamis, 06 Januari 2011

Petani dan Nelayan Dukung Mosi Terhadap Pimpinan DPRD



Kamis, 06 Januari 2011
Jember  - Organisasi Himpunan Tani dan Nelayan Kosgoro 1957 mendukung mosi tidak percaya yang dilayangkan 29 anggota Dewan kepada empat pimpinan DPRD Jember.

Dukungan itu dituangkan dalam seruan moral dan pernyataan bersama, Kamis (6/1/2011). Selain organisasi itu, Markas Cabang Pemuda Panca Marga Jember, Pengurus Daerah Kabupaten Kosgoro 1957, dan LSM Torap ikut menandatangani pernyataan bersama.

Dalam pernyataan bersama itu, Karma Susila, Ketua Himpunan Tani dan Nelayan Kosgoro 1957, menyatakan, langkah empat pimpinan DPRD Jember yang melakukan kesepakatan penunjukan penjabat bupati secara sepihak, telah menimbulkan mosi tak percaya.

"Menyikapi kondisi tersebut dan agar polemik tidak berkepanjangan yang berdampak pada kesimbangunan pembangunan di Jember, maka kami mendesak kepada Badan Kehormatan untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti mosi tersebut," demikian pernyataan bersama itu.

Perwakilan empat organisasi tersebut ditemui empat anggota Badan Kehormatan DPRD Jember. "Semua masih dalam proses, dan tadi BK sudah mulai membahas mosi tidak percaya tersebut," kata Maman Sabariman, salah satu anggota BK.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu. [*BJT*]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar