Kamis, 06 Januari 2011

Pembahasan APBD Tunggu Hasil Gugatan ke Mendagri


Rabu, 05 Januari 2011

Jember  - Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf menerima usulan dari 29 anggota Dewan yang memosi tidak percaya, agar mengagendakan pembahasan Rencana APBD 2011 setelah ada keputusan dalam gugatan Bupati MZA Djalal terhadap Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rapat Bamus untuk menjadwalkan pembahasan RAPBD 2011, Rabu (5/1/2011) kembali gagal terlaksana. Ini berarti sudah empat kali rapat gagal terlaksana, karena 14 dari 25 anggota Bamus menolak hadir menyusul mosi tidak percaya terhadap empat pimpinan Dewan. Bahkan dua pimpinan Dewan pun, Marzuki Abdul Ghafur dari PKNU dan Lukman Winarno dari PDI Perjuangan, tidak hadir dalam rapat itu.

"Fraksi-fraksi (yang memosi tidak percaya) meminta agar pembahasan Bamus dilaksanakan setelah ada keputusan di PTUN," kata Saptono.

Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah gugatan terkait proses penetapan penjabat bupati.

Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, gugatan itu sudah didaftarkan dengan nomor perkara 01/g/2011/PTUN Jkt. "Ada kesalahan mekanisme dalam pengambilan keputusan (pengusulan Penjabat Bupati Teddy Zarkasih) dengan tidak melalui keputusan DPRD Jember, melainkan hanya lewat pimpinan Dewan," katanya.

Saptono lantas balik menanyakan itikad dari fraksi-fraksi pendukung MZA Djalal. "Apa ada jaminan setelah keputusan PTUN keluar, mereka bersedia mengikuti rapat Bamus," katanya. Ia khawatir jika keputusan PTUN bertentangan dengan keinginan 29 anggota Dewan pendukung MZA Djalal.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Tenggat tiga kali 24 jam sudah berakhir Kamis kemarin. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mundur, alhasil pemboikotan pun berlangsung. [*BJT*]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar