Jumat, 28 Januari 2011

TKI Jember Menghilang 4 Tahun di Arab Saudi



PMI Jember Bagikan 2500 Masker


Akibat Hujan Abu,Penjualan Masker Meningkat


Hujan Abu Vulkanik Gunung Bromo Kembali Guyur Kabupaten Jember


Kerajinan Tasbih Haukah


Wakil Bupati Non Aktif Jember Ajukan Pembelaan


Satpam Bank Indonesia Jember Larang Wartawan Liput Pertemuan Dengan Demonstran


Akibat Hujan Abu,Produksi Kerupuk Menurun


Wartawan Lumajang Bagi-Bagi Masker Gratis


Sebuah Kapal Nelayan Terbalik,1 Tewas & 1 Lainnya Hilang


Selasa, 25 Januari 2011

Enam Balita Jember Meninggal Karena Gizi Buruk

Sepanjang tahun 2010 enam Balita meninggaldunia dan 75 Balita lainnya dalam perawatan intensif karena serangan gizi buruk. 95 persen penderita gizi buruk berasal dari keluarga miskin.
Menurut Humas Dinas Kesehatan Jember, Yumarlis, enam Balita yang meninggal akibat gizi buruk kondisinya sangat parah saat dibawa ke rumah sakit. Biasanya penyakit gizi buruk juga disertai dengan penyakit lainnya, seperti marasmik kwasiorkor, TBC dan paru-paru. Ada faktor yang menyebabkan Balita gizi buruk, seperti masalah kesehatan, faktor ekonomi, perilaku hidup, distribusi pangan dan ketersediaan pangan. Faktor kesehatan hanya satu bagian dari lima faktor penyebab gizi buruk.

Karena itu, menurut lanjut Yumarlis, tahun ini Dinas Kesehatan sudah menyusun Standar Operating Prosedur atau (SOP) penanganan kasus gizi buruk. Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat, yang diharapkan bisa mengatasi kasus-kasus gizi buruk di Jember.

Permainan Kicir Angin Dari Bambu anak-anak Bromo


Permintaan Bahan Pembuat Dupa Jelang Imlek Meningkat


Kamis, 06 Januari 2011

KH Muchit Muzadi: Masyarakat Jangan Terlibat Konflik Politik

Kamis, 06 Januari 2011

Jember - KH Muchit Muzadi, kakak mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dan deklarator Partai Kebangkitan Bangsa, prihatin dengan karut-marut politik di Jember.

Muchit tidak berpihak kepada kubu mana pun. "Saya tidak tahu mana yang salah mana yang benar.Politik di luar perhatian saya. Perhatian saya bagaimana memperhatikan kepentingan masyarakat banyak," katanya.

Muchit meminta kepada masyarakat untuk berdoa, agar konflik politik di Jember segera selesai. "Tidak usah ikut-ikut berlebihan. Sudah cukup banyak kesulitan hidup," katanya.

Saat ini, penjadwalan pembahasan Rencana APBD 2011 terhenti menyusul mosi tidak percaya dari 29 anggota DPRD Jember terhadap empat pimpinan Dewan.

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Muchit berharap konflik di tubuh DPRD segera berakhir, sehingga pembahasan APBD 2011 dilanjutkan. Kelompok-kelompok yang selama ini berbenturan sebaiknya duduk satu meja dan bermusyawarah untuk mufakat. Pengambilan keputusan jangan sampai voting (pemungutan suara) jika tidak mendesak. Kuncinya ada pada kepentingan masyarakat. [*BJT*]

Pembahasan APBD Tunggu Hasil Gugatan ke Mendagri


Rabu, 05 Januari 2011

Jember  - Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf menerima usulan dari 29 anggota Dewan yang memosi tidak percaya, agar mengagendakan pembahasan Rencana APBD 2011 setelah ada keputusan dalam gugatan Bupati MZA Djalal terhadap Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rapat Bamus untuk menjadwalkan pembahasan RAPBD 2011, Rabu (5/1/2011) kembali gagal terlaksana. Ini berarti sudah empat kali rapat gagal terlaksana, karena 14 dari 25 anggota Bamus menolak hadir menyusul mosi tidak percaya terhadap empat pimpinan Dewan. Bahkan dua pimpinan Dewan pun, Marzuki Abdul Ghafur dari PKNU dan Lukman Winarno dari PDI Perjuangan, tidak hadir dalam rapat itu.

"Fraksi-fraksi (yang memosi tidak percaya) meminta agar pembahasan Bamus dilaksanakan setelah ada keputusan di PTUN," kata Saptono.

Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah gugatan terkait proses penetapan penjabat bupati.

Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, gugatan itu sudah didaftarkan dengan nomor perkara 01/g/2011/PTUN Jkt. "Ada kesalahan mekanisme dalam pengambilan keputusan (pengusulan Penjabat Bupati Teddy Zarkasih) dengan tidak melalui keputusan DPRD Jember, melainkan hanya lewat pimpinan Dewan," katanya.

Saptono lantas balik menanyakan itikad dari fraksi-fraksi pendukung MZA Djalal. "Apa ada jaminan setelah keputusan PTUN keluar, mereka bersedia mengikuti rapat Bamus," katanya. Ia khawatir jika keputusan PTUN bertentangan dengan keinginan 29 anggota Dewan pendukung MZA Djalal.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Tenggat tiga kali 24 jam sudah berakhir Kamis kemarin. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mundur, alhasil pemboikotan pun berlangsung. [*BJT*]

Petani dan Nelayan Dukung Mosi Terhadap Pimpinan DPRD



Kamis, 06 Januari 2011
Jember  - Organisasi Himpunan Tani dan Nelayan Kosgoro 1957 mendukung mosi tidak percaya yang dilayangkan 29 anggota Dewan kepada empat pimpinan DPRD Jember.

Dukungan itu dituangkan dalam seruan moral dan pernyataan bersama, Kamis (6/1/2011). Selain organisasi itu, Markas Cabang Pemuda Panca Marga Jember, Pengurus Daerah Kabupaten Kosgoro 1957, dan LSM Torap ikut menandatangani pernyataan bersama.

Dalam pernyataan bersama itu, Karma Susila, Ketua Himpunan Tani dan Nelayan Kosgoro 1957, menyatakan, langkah empat pimpinan DPRD Jember yang melakukan kesepakatan penunjukan penjabat bupati secara sepihak, telah menimbulkan mosi tak percaya.

"Menyikapi kondisi tersebut dan agar polemik tidak berkepanjangan yang berdampak pada kesimbangunan pembangunan di Jember, maka kami mendesak kepada Badan Kehormatan untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti mosi tersebut," demikian pernyataan bersama itu.

Perwakilan empat organisasi tersebut ditemui empat anggota Badan Kehormatan DPRD Jember. "Semua masih dalam proses, dan tadi BK sudah mulai membahas mosi tidak percaya tersebut," kata Maman Sabariman, salah satu anggota BK.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu. [*BJT*]

Beralih Jadi UIN, STAIN Jember Minta Dukungan DPRD



Kamis, 06 Januari 2011
Jember  - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember meminta dukungan DPRD untuk beralih status menjadi Universitas Islam Negeri.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf menyatakan, perwakilan STAIN sudah menemui dirinya. "Mereka minta rekomendasi dukungan. Mereka mengantarkan surat," katanya.

Sebelum menemui Saptono, perwakilan STAIN Jember telah menemui Penjabat Bupati Teddy Zarkasih. "Mereka bersilaturahmi, menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat berkunjung beberapa waktu lalu," kata Saptono.

DPRD Jember siap memberikan dukungan. Namun Saptono meminta kepada STAIN Jember, agar segera memenuhi syarat-syarat perubahan status itu. Permintaan agar memenuhi syarat-syarat kelayakan perubahan status juga pernah disampaikan Marzuki Alie, saat berkunjung ke STAIN Jember pertengahan Oktober 2010.

Saat itu, Marzuki menyampaikan, agar STAIN Jember menginventarisasi dulu apa yang dimiliki dan apa yang disyaratkan untuk menjadi UIN. "Lihat gap (kesenjangan)-nya," katanya.

Jika ternyata kesenjangan antara apa yang dimiliki STAIN dengan apa yang disyaratkan itu lebar, Marzuki menyarankan, agar pengalihan status itu dilakukan secara bertahap. "Dari STAIN ke IAIN dulu, dari IAIN baru ke UIN," katanya.

Marzuki menyoroti masalah jumlah guru besar di STAIN. "Kalau internalnya tidak cukup, bagaimana mau menjadi UIN. Boleh kita mimpi, boleh kita bercita-cita, tapi tahapannya harus terukur," katanya
(*BJT*)

Wabup Non-aktif Jember Bantah Lakukan Korupsi

Jember - Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Jember, Kusen Andalas, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya menggunakan dana operasional pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan daerah (perda) Jember seperti belanja baju batik dan pakaian khas Jember," tutur Kusen Andalas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis.

Sidang lanjutan kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember digelar di PN Jember, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wabup nonaktif Jember.

Menurut Kusen, sisa dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 sebesar Rp160 juta dibagi kepada tiga orang pimpinan yakni Ketua DPRD Jember Madini Farouk sebesar Rp60 juta, Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sarjujono dan dirinya, masing-masing mendapat Rp50 juta.

"Saya menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kabag Umum dan Keuangan DPRD Jember dengan bukti penerimaan yang sudah saya tandatangani," tuturnya kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp50 juta digunakan untuk rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) jaring aspirasi masyarakat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tahun 2004.

"Agenda rakercabsus memang menjaring aspirasi kader partai untuk calon kepala daerah, namun kami lebih fokus untuk menjaring aspirasi masyarakat dengan konstituen dari PDIP," ucap Kusen menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hari Wibowo.

Wabup nonaktif Jember itu mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp261 juta sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit di DPRD Jember.

"Saya merasa tidak pernah menggunakan dana operasional pimpinan DPRD yang menyalahi prosedur, namun saat BPK memberikan rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp261 juta, saya segera mengembalikan dana itu," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa, Achmad Kholili, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 alat bukti berupa kuitansi dan aturan sesuai perda yang mendukung bahwa perbuatan kliennya tidak salah.

"Beberapa alat bukti antara lain kuitansi penerimaan dana operasional pimpinan yang diterima terdakwa sebesar Rp50 juta, kuitansi penggunaan dana rakercabsus PDIP, dan bukti pengembalian kerugian negara sebesar Rp261 juta sesuai rekomendasi BPK," tuturnya menjelaskan.

Hakim ketua Priyo Utomo akhirnya menutup sidang, setelah Kusen Andalas memberikan keterangan kepada majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum dalam persidangan.

"Sidang ditunda pada Selasa (11/1) pekan depan karena pada hari Kamis (13/1) seluruh hakim di PN Jember menghadiri acara di Surabaya," kata Priyo menambahkan.

Kusen Andalas menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 yang merugikan negara sebesar Rp754 juta.

Wabup nonaktif Jember itu didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*ANT*)

Rabu, 05 Januari 2011

Awas,Maling Cabe Bergentayangan!!!

Truk Sarat Muatan Telur Terguling

Bungai Bangkai Tumbuh Dihalaman Kampus Unej

Harga Cabe Melambung,Petani Padi Beralih Tanam Cabe

Kuasa Hukum Mantan Kadiv Hukum Bulog Patahkan Dakwaan Jaksa

Puluhan Rumah Di Kecamatan Kencong & Gumuk Mas Terendam Banjir

Rakyat Jember Segel Gedung DPRD



Jember  - Beberapa aktivis Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) menyegel gedung DPRD Jember dengan plastik kuning mirip segel kepolisian, Selasa (4/1/2011). Segel itu bertuliskan 'IBW Line'.

Aktivis IBW yang dipimpin Sudarsono ini juga menempelkan kertas putih bertuliskan 'Stop Dilarang Masuk Bagi Pemboikot APBD'. Aksi ini merupakan respons atas gagalnya rapat Badan Musyawarah DPRD Jember untuk ketiga kalinya hari ini. Rapat Bamus sedianya mengagendakan penjadwalan pembahasan RAPBD 2011. Selain menyegel gedung DPRD, sebuah mobil dinas anggota Dewan juga kena segel.

"Kalau mau masuk hanya untuk memboikot, ngapain? Kalau masuk hanya untuk mengambil bayaran (gaji), itu lebih menyakitkan," kata Sudarsono.

Sudarsono menyesalkan ulah 14 anggota Bamus yang selalu absen dalam rapat. Akibat absennya mereka, rapat untuk menjadwalkan pembahasan Rencana APBD 2011 selalu gagal. RAPBD 2011 pun tak juga dibahas hingga lewat tahun 2010.

Keempat belas anggota DPRD Jember ini adalah bagian dari 29 anggota Dewan yang memosi tidak percaya empat pimpinan DPRD Jember. Empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budi Hartono menyebut, terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 sebagai tanggungjawab pimpinan Dewan.

"Kenapa masalah mosi tidak percaya tidak diselesaikan dahulu? Seharusnya pimpinan menanggapi surat mosi tidak percaya ini. Namanya sudah dimosi tidak percaya, masa pimpinan malah mengirimkan undangan untuk rapat Badan Musyawarah," kata Yantit.

Sudarsono menyerukan, agar institusi DPRD tidak dibuat ajang akrobatik politik. Ia menyebut, 29 anggota DPRD Jember yang membuat mosi tidak percaya tidak memiliki sifat kenegarawanan. "Kalau soal mosi tidak percaya itu bisa nanti. Tapi jangan korbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pembahasan APBD 2011," kata Sudarsono. [BJT]

Selasa, 04 Januari 2011

Bupati Jember Resmi PTUN-kan Mendagri



Jember  - Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah gugatan terkait proses penetapan penjabat bupati.

Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, gugatan itu sudah didaftarkan dengan nomor perkara 01/g/2011/PTUN Jkt. "Ada kesalahan mekanisme dalam pengambilan keputusan (pengusulan Penjabat Bupati Teddy Zarkasih) dengan tidak melalui keputusan DPRD Jember, melainkan hanya lewat pimpinan Dewan," katanya.

Syaiful menjelaskan, pengusulan nama Zarkasih tanpa disertai pertimbangan DPRD Jember secara kelembagaan yang sah. Gubernur Soekarwo hanya meminta pendapat empat pimpinan DPRD Jember.

Selain itu, berita acara itu tanpa kop surat DPRD maupun kop surat Pemprov Jawa Timur (Jatim). Stempel juga tidak tertera di surat berita acara itu. Terlebih lagi, pengusulan dilakukan sebelum Pemprov Jatim meminta kepastian dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Djalal mengatakan, melakukan langkah PTUN ini, karena sayang kepada rakyat Jember. "Bukan untuk saya, tapi untuk rakyat," katanya.

MZA Djalal diberhentikan sementara oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 9 November 2010, menyusul penetapan dirinya sebagai terdakwa perkara korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tanggal 2 Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni kepada MZA Djalal.

Tanggal 4 Desember 2010, Gubernur Soekarwo mengundang empat pimpinan DPRD Jember. Dalam pertemuan di Surabaya itu, empat pimpinan itu menandatangani berita acara kesepakatan penunjukan Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember, tanpa melibatkan seluruh anggota Dewan.

Berita acara tersebut dijadikan Gubernur Soekarwo sebagai pijakan untuk mengusulkan penjabat bupati Jember kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tanpa melihat dan memerhatikan hasil persidangan MZA Djalal. Surat keputusan Mendagri turun pada 10 Desember 2010. Zarkasih menjadi penjabat bupati, dan direaksi negatif oleh berbagai elemen masyarakat.

"Saya masih punya anggapan, bahwa saya bebas. Undang-undangnya jelas, mau diterjemahkan apa? KUHP pasal 244 sudah seperti itu, sehingga saya menganggap, saya harus diaktifkan kembali," kata Djalal. Berdasarkan pasal itu, setiap vonis bebas murni tidak bisa dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh jaksa.

"Mestinya Pak Gubernur, Pak Menteri tahu. Saya itu anaknya gubernur, saya itu anaknya gubernur, sekali lagi saya ini anaknya gubernur, anaknya menteri. Mestinya dibelani karo bapake. kan ngono? Apalagi weruh nek anake bener. Iki kok malah ditundat-tundat, kan podo nggak mbelani. Diluk-diluk masalah hukum?" Oke, hukum yang mana? Wong hukume jelas."

Maksudnya: "Semestinya saya dibela oleh bapak saya. Kan begitu? Apalagi tahu kalau anaknya benar. Ini kok malah dijegal, kan sama saja tidak membela. Sedikit-sedikit bicara masalah hukum? Hukum yang mana? Hukumnya jelas)." [BJT]

Kader Golkar Laporkan Pimpinan DPRD ke BK



Selasa, 04 Januari 2011
Jember - Belasan kader Partai Golkar melaporkan empat pimpinan DPRD Jember ke Badan kehormatan, Selasa (4/1/2011). Mereka mendesak BK bertindak tegas.

Mulanya, belasan kader Partai Golkar menggeruduk ruang fraksi mereka di DPRD Jember, Selasa (4/1/2011). Mereka menuntut fraksi bersikap tegas menghadapi empat pimpinan Dewan yang telah melanggar ketentuan. Setelah itu, mereka diantar oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Yudi Hartono menemui Maman Sabariman, salah satu anggota BK.

"Mereka yang melanggar kode etik harus dicopot. Empat pimpinan DPRD Jember menandatangani berita acara penunjukan penjabat bupati tanpa ada stempel dan kop," kata Syaiful, salah satu kader Golkar. Rusdiyanto, kader lainnya, mendesak agar pimpinan Dewan segera diproses di Badan kehormatan.

Melihat para kader Golkar berapi-api menyampaikan pendapat, Maman Sabariman terpancing. Ia ikut bersemangat. "Gerakan teman-teman sama dengan saya pribadi. Surat sudah masuk ke Badan Kehormatan 28 Desember lalu. Tapi karena Pak Yantit Budi Hartono (Ketua BK) mengalami kecelakaan, maka rapatnya menunggu beliau," katanya.

Maman pun mengakhiri pernyataannya dengan mengepalkan tangan, dan berteriak: 'Merdeka!'

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budi Hartono menyebut, terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 sebagai tanggungjawab pimpinan Dewan.

"Kenapa masalah mosi tidak percaya tidak diselesaikan dahulu? Seharusnya pimpinan menanggapi surat mosi tidak percaya ini. Namanya sudah dimosi tidak percaya, masa pimpinan malah mengirimkan undangan untuk rapat Badan Musyawarah," kata Yantit, Senin (3/1/2011).

Menurut Yantit, masih terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 karena gagalnya penjadwalan oleh Badan Musyawarah haruslah dilihat dari perspektif sebab akibat. Bamus menggelar rapat, karena tidak pernah mencapai kuorum. Sebanyak 14 dari 25 anggota Bamus adalah bagian dari para anggota Dewan yang menyatakan mosi tak percaya kepada pimpinan. [BJT]

Kader Golkar Geruduk Ruang Fraksi


Selasa, 04 Januari 2011

Jember- Belasan kader Partai Golkar menggeruduk ruang fraksi mereka di DPRD Jember, Selasa (4/1/2011). Mereka menuntut fraksi bersikap tegas menghadapi empat pimpinan Dewan yang telah melanggar ketentuan.

Para kader itu berasal dari beberapa kecamatan. Mereka ditemui langsung Ketua Fraksi Partai Golkar Yudi Hartono dan beberapa legislator partai itu. Dengan berapi-api, beberapa kader berebut menyampaikan pendapat dan bahkan sempat terjadi adu debat di antara mereka.

"Penunjukan penjabat bupati (Zarkasih) ini apa sudah melalui prosedur yang benar? Apa sudah (ada pertimbangan) melalui sidang paripurna dulu," kata Syaiful, salah satu kader yang berkumis, dengan berapi-api.

Syaiful mengingatkan, rakyat Jember menanti MZA Djalal untuk segera memerintah lagi sebagai bupati. "Rakyat sudah tahu, kalau MZA Djalal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, Pak Djalal tidak bersalah," katanya.

Rusdiyanto, kader lainnya, menandaskan, Fraksi Partai Golkar seharusnya bersikap tegas membawa empat pimpinan DPRD Jember yang menandatangani berita acara pertimbangan penunjukan penjabat bupati tanpa melalui rapat paripurna.

Irfan, kader dari Kecamatan Bangsalsari, mengeluh APBD tak bisa segera berjalan. Ini semua karena pimpinan Dewan sudah tak dipercaya lagi oleh anggotanya sendiri, gara-gara menandatangani berita acara penunjukan penjabat bupati yang tak prosedural.

Menjawab pertanyaan para kader itu, Yudi Hartono mengatakan, fraksinya sudah ikut melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Jember. "Persoalan sudah di Badan kehormatan. Pembahasan APBD tertunda, karena pimpinan yang sudah dimosi tidak percaya belum segera memberikan jawaban," katanya.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budi Hartono menyebut, terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 sebagai tanggungjawab pimpinan Dewan.

"Kenapa masalah mosi tidak percaya tidak diselesaikan dahulu? Seharusnya pimpinan menanggapi surat mosi tidak percaya ini. Namanya sudah dimosi tidak percaya, masa pimpinan malah mengirimkan undangan untuk rapat Badan Musyawarah," kata Yantit, Senin (3/1/2011).

Menurut Yantit, masih terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 karena gagalnya penjadwalan oleh Badan Musyawarah haruslah dilihat dari perspektif sebab akibat. Bamus menggelar rapat, karena tidak pernah mencapai kuorum. Sebanyak 14 dari 25 anggota Bamus adalah bagian dari para anggota Dewan yang menyatakan mosi tak percaya kepada pimpinan. [BJT]

Senin, 03 Januari 2011

Hmm... Nikmatnya Pisgor Keju di Puncak Rembangan


Hmm... Nikmatnya Pisgor Keju di Puncak Rembangan
Jember - Menikmati liburan bersama keluarga sambil berwisata kuliner tentu menjadi salah satu acara yang paling favorit untuk mencicipi sejumlah hidangan yang menggoda selera di setiap objek wisata.

Pisang merupakan buah yang sarat akan gizi, hampir tidak mengandung lemak dan mudah dicerna, bahkan banyak camilan yang diolah dari buah pisang menjadi kudapan yang nikmat dan uenak tenan.

Karbohidrat di dalam pisang sekitar 23-35 persen, lemak 0,2 persen dan pisang bebas kolesterol. Sebanyak 100 gram pisang akan memberikan kalori sebesar 120 kalori.

Pada umumnya, pisang bisa diolah menjadi camilan pisang bakar atau pisang goreng seperti yang ada di objek wisata Panorama Puncak Rembangan.

"Pisang goreng keju di Rembangan beda dengan pisang goreng keju pada umumnya karena buah pisang yang digunakan berasal dari kebun pisang yang ditanam di sekitar objek wisata Rembangan," kata Kepala Seksi Resepsionis Hotel Rembangan, Salam.

Menu pisang goreng keju spesial merupakan salah satu menu makanan ringan yang sering dipesan oleh pengunjung objek wisata Rembangan karena pisang agung yang digunakan sangat legit dan kenyal.

"Biasanya tamu hotel dan pengunjung wisata di sini memesan pisang goreng keju spesial dengan teh jahe khas buatan Rembangan," paparnya.

Teh jahe, kata dia, adalah minuman khas Rembangan yang merupakan racikan sendiri dengan komposisi yang tepat sehingga rasanya sangat nikmat.

Harga satu porsi pisang goreng keju Rp16 ribu, sedangkan satu porsi pisang goreng keju spesial sebesar Rp18 ribu dan teh jahe sebesar Rp5 ribu.

Satu porsi pisang goreng keju atau pisang goreng keju spesial bisa dinikmati untuk dua hingga tiga orang karena porsinya agak besar.

Salah seorang pengunjung objek wisata Rembangan, Kusmandani, mengatakan sensasi rasa pisang goreng keju spesial ditambah dengan teh jahe di wisata Rembangan sangat luar biasa.

"Pisangnya tidak terlalu matang saat digoreng dengan mentega, sehingga pas di lidah dan membuat ketagihan untuk terus menyantap kudapan pisang goreng keju," ucap warga asal Situbondo itu.

Menurut dia, liburan bersama keluarga sambil menikmati pisang goreng keju spesial di Puncak Rembangan cukup menyenangkan karena pengunjung juga menikmati pemandangan yang indah dan udaranya sejuk.

"Makan pisang goreng yang ditaburi keju dan meses di musim hujan seperti sekarang ini sangat cocok, apalagi disertai teh jahe Rembangan yang hangat. Hmm, uenak tenan," tuturnya sambil menyeruput teh jahe khas Rembangan.

Saat anda berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak ada salahnya berkunjung ke objek wisata Puncak Rembangan yang terletak 15 kilometer dari utara Kota Jember, tepatnya di Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, yang memiliki ketinggian 650 mdpl.

Anda bisa mencicipi pisang keju spesial yang sangat lezat dan teh jahe khas Rembangan yang membuat anda selalu ketagihan, sambil menikmati panorama alam yang indah dari atas Kota Jember.
(*ANT*)

Ketua BK: Pembahasan APBD Mandeg = Tanggungjawab Pimpinan DPRD



Jember- Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budi Hartono menyebut, terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 sebagai tanggungjawab pimpinan Dewan.

"Kenapa masalah mosi tidak percaya tidak diselesaikan dahulu? Seharusnya pimpinan menanggapi surat mosi tidak percaya ini. Namanya sudah dimosi tidak percaya, masa pimpinan malah mengirimkan undangan untuk rapat Badan Musyawarah," kata Yantit, Senin (3/1/2011).

Menurut Yantit, masih terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011 karena gagalnya penjadwalan oleh Badan Musyawarah haruslah dilihat dari perspektif sebab akibat. Bamus menggelar rapat, karena tidak pernah mencapai kuorum. Sebanyak 14 dari 25 anggota Bamus adalah bagian dari para anggota Dewan yang menyatakan mosi tak percaya kepada pimpinan.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Tenggat tiga kali 24 jam sudah berakhir Kamis kemarin. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mundur, alhasil pemboikotan pun berlangsung.

"Jadi ini tanggungjawab pimpinan. Seharusnya pimpinan memanggil ketua-ketua fraksi untuk membahas masalah mosi tidak percaya," kata Yantit.

Yantit sendiri berjanji segera menemui Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf untuk membahas masalah mosi tidak percaya dari 29 anggota Dewan. Kebetulan, Yantit sendiri adalah salah satu anggota yang menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan. "Kita konsekuen saja terhadap sikap," katanya.
(*BJT*)

FKB: 29 Anggota DPRD Tak Perlu Terima Gaji

Jember - Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaidi meminta kepada 29 anggota DPRD Jember yang memosi tidak percaya pimpinan Dewan agar tak menerima gaji.

"Seharusnya 29 anggota Dewan ini konsekuen dan konsisten untuk tak menerima gaji, karena mereka menolak Penjabat Bupati Teddy Zarkasih. Padahal gaji Dewan bisa cair dengan peraturan bupati yang ditandatangani Pj Bupati, mengingat DPRD 2011 belum disahkan," kata Ayub, Senin (3/1/2011).

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama Jufriyadi menampik pendapat Ayub Junaidi. Enam anggota FKNU termasuk dalam 29 anggota Dewan yang memosi tidak percaya pimpinan DPRD Jember.

"Masalah gaji itu melekat pada tugas dan fungsi DPRD. Semestinya pimpinan yang malu. Sudah dimosi tidak percaya kok masih mengundang kami," kata Jufriyadi. 

Aktivis LSM Sweeping DPRD Jember

Jember- Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat melakukan 'sweeping' ke ruang empat fraksi DPRD Jember, Senin (3/1/2011). Mereka berteriak-teriak dengan nada marah.

Para aktivis LSM ini mencari 29 anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya, Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Golkar, Annur, dan tiga anggota legislator dari Partai Persatuan Pembangunan. Para anggota Dewan ini dianggap bertanggungjawab atas terhentinya pembahasan Rencana APBD 2011.

Para aktivis LSM ini marah, saat mengetahui ruangan fraksi kosong melompong. "Masa jam kerja tidak ada orangnya," sergah Heru Nugroho, salah satu aktivis yang juga dikenal sebagai jurnalis ini.

Heru sempat berteriak 'assalamualaikum' dan mengetuk pintu, saat hendak masuk ke ruang fraksi. "Kalau tidak niat kerja, suruh berhenti saja," sambung Bambang Irawan, aktivis LSM lainnya.

Kustiyono, aktivis LSM lainnya, menyatakan kecewa dengan perilaku wakil rakyat. Forum Komunikasi LSM sudah melayangkan surat kepada fraksi-fraksi tersebut, untuk beraudiensi. Namun fraksi-fraksi itu tak memberi jawaban.

Aksi 'sweeping' ini tak berlangsung lama, karena para aktivis bertemu dengan Yantit Budi Hartono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember. Aktivis LSM menyampaikan aspirasi mereka kepada Yantit.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya terhadap empat pimpinan Dewan. Mereka menuntut empat pimpinan itu mundur dari jabatannya.

Para anggota Dewan yang melayangkan mosi adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Annur (gabungan PAN dan Hanura), dan tiga politisi Partai Persatuan Pembangunan. Partai-partai itu adalah pendukung MZA Djalal-Kusen Andalas saat pemilukada 2010.

Empat pimpinan yang kena mosi adalah Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Mereka dinilai telah membuat kesalahan fatal: menandatangani berita acara kesepakatan dengan gubernur terkait penunjukan Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember. Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

Mosi tidak percaya ini berdampak luar biasa. Para anggota DPRD Jember menyatakan tak mau menghadiri undangan rapat apapun, selama tidak membahas masalah mosi. Artinya, mereka ingin agar masalah mosi diselesaikan dulu dan empat pimpinan Dewan mencabut tanda tangan atas berita acara itu, baru melanjutkan rapat lain.

Padahal, saat ini, pembahasan APBD 2011 belum juga kelar, karena Badan Musyawarah gagal mengagendakan menyusul tak kuorumnya forum rapat. Sebanyak 14 dari 25 anggota Bamus yang ikut menandatangani mosi tak hadir dalam rapat untuk membicarakan penjadwalan pembahasan APBD 2011 tersebut.

DPRD Jember Awali Tahun Baru dengan Kegagalan

DPRD Jember Awali Tahun Baru dengan Kegagalan
Jember - DPRD Jember mengawali tahun 2011 dengan kegagalan. Untuk kali kedua, Badan Musyawarah gagal melangsungkan rapat penjadwalan agenda pembahasan Rencana APBD 2011, Senin (3/1/2011).

Sebanyak 14 dari 25 anggota Bamus tidak hadir dalam rapat tersebut. Alhasil, rapat pun tidak memenuhi kuorum. Dua pimpinan Dewan absen, yakni Lukman Winarno dan Marzuki Abdul Ghafur.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Saptono Yusuf dan Wakil Ketua Miftahul Ulum. Karena tidak ada anggaran makanan dan minuman, para anggota Bamus membiayai secara mandiri pengadaan air teh dan makanan ringan lainnya.

Sebelumnya, Jumat (31/12/2010), rapat Bamus juga urung dilangsungkan karena ketidakhadiran 14 anggota Dewan. Gagalnya rapat Bamus ini menandakan DPRD Jember mulai lumpuh. Ini semua dikarenakan empat pimpinan Dewan sudah kehilangan kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen.

Sebanyak 29 anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Jember, yakni Saptono Yusuf (ketua dari unsur Partai Demokrat) Lukman Winarno (wakil ketua dari unsur PDI Perjuangan), Marzuki Abdul Ghafur (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Nasional Ulama), dan Miftahul Ulum (wakil ketua dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa).

Tuntutan ini tidak main-main, karena digulirkan oleh koalisi partai yang memiliki 29 kursi di DPRD Jember, atau sekitar 58 persen dari anggota parlemen. Pasalnya, empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.

Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati Djalal dan Wabup Kusen karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.

"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember itu.

Tenggat tiga kali 24 jam sudah berakhir Kamis kemarin. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mundur, alhasil pemboikotan pun berlangsung.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Yudi Hartono, mengatakan, pihaknya tidak akan hadir dalam rapat undangan ketua DPRD Jember, selain membahas tuntutan mosi tidak percaya. "Kita akan hadir dalam pertemuan resmi DPRD, jika agendanya menanggapi mosi tidak percaya kita," katanya, beberapa waktu lalu.
(*BJT*)